Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) KPU, menyusul adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

"Sehubungan dengan kebijakan penghapusan honorer pada tanggal 28 November 2023, KPU terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memenuhi kebutuhan SDM KPU melalui jalur pengangkatan PPPK dan CPNS," kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Parsa, sapaan akrab Parsadaan Harahap, mengungkapkan KPU RI terancam kehilangan sebanyak 7.551 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer, menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer itu.

Ribuan pegawai honorer tersebut tersebar di Kantor KPU RI atau Sekretariat Jenderal KPU RI, dan sejumlah kantor KPU provinsi serta kantor KPU kabupaten/kota.

Parsa pun menyampaikan penghapusan tenaga honorer itu akan terjadi saat tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 memasuki fase krusial, seperti dimulainya masa kampanye dan persiapan logistik pencoblosan yang pada dasarnya membutuhkan banyak sumber daya manusia.

Oleh karena itu, KPU terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Komisi II DPR minta menpan RB laporkan seluruh data honorer

Baca juga: Komisi II tegaskan tenaga honorer tidak akan dihapus

Dalam kesempatan yang sama, Parsa menegaskan semua tahapan Pemilu 2024 harus terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, lanjut dia, KPU RI akan berupaya memastikan semua SDM mereka bisa terus bekerja menyukseskan gelaran pesta demokrasi 2024.

"Pada prinsipnya, tahapan pemilu harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ada dengan ketersediaan SDM KPU yang ada saat ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu.

Sebelumnya pada Jumat (16/6), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyoroti kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Menurut dia, Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagja mengatakan, ketika 7.000 tenaga honorer itu diberhentikan, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya akan tersisa delapan hingga 10 PNS. Dengan jumlah pegawai yang tergolong sedikit itu, Bawaslu berpotensi kesulitan melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Menpan-RB: Tak ada PHK massal terkait penghapusan tenaga honorer

Terkait dengan itu, Bagja mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas untuk memastikan pegawai honorer Bawaslu akan ikut dihapuskan atau tidak. Surat dikirimkan sekitar beberapa bulan yang lalu, namun belum mendapatkan balasan hingga kini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023